PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2I TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
Menetapkan :
MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.
Download File Lengkap : disini
SERTIFIKAT PENDAFTARAn PENDIRIAN BADAN HUKUM
0 comments:
Posting Komentar