Kamis, 24 Maret 2022 telah diadakannya Musdes Penetapan Perdes Pungutan Desa yang diselenggaran oleh BPD bertempat di aula kantor Desa Bentek, penetapan ini melibatkan banyak unsur lembaga serta para tokoh yang berperan penting dalam mengesahkan perdes tersebut, Perdes ini ditetapkan dengan tujuan adanya kejelasan tentang pungutan yang jelas secara hukum dan legalitas dalam melakukan pungutan kepada masyarakat terutama dalam sebuah Badan Usaha Milik Desa yaitu BUMDES Polah Palih Polos yang selama ini mengalami kendala dalam melakukan kewajiban pungutan di wilayah Desa Bentek, harapannya dengan perdes yang sudah ditetapkan ini akan menjadi tolak ukur dan kemudahan bagi badan usaha milik desa dalam melakukan sebuah pungutan kedepannya.

Gambar terkait



0 comments:

Posting Komentar

Arsip Post

Popular Posts